Senin, 24 November 2014

ASAS DAN SISTEM HUKUM



MAKALAH ASAS DAN SISTEM HUKUM

DOSEN PENGAMPU : UST.H.M WAZIR TAMAM S.H


































OLEH :
ANWARUL MUZAYYIDIN





UNIVERSITAS DARUSSALAM GONTOR



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam dunia hukum, kita telah mengenal beberapa hal yang berkaitan dengan hukum itu sendiri.Mulai dari pengertian, kaedah, asas, sistem dan masih banyak lagi istilah-istilah hukum yang lainnya. Disini kami akan mencoba untuk membahasnya dalam Mata Kuliah Ilmu Hukum ini. Adapun dalam makalah ini kami akan membahas tentang asas hukum dan sistem hukum dan hal-hal yang berhubungan dengannya.
Karena pada dasarnya materi Ilmu Hukum ini sangatlah penting sekali.Terutama bagi kita Mahasiswa yang mana notabenenya adalah anak Syari'ah (hukum).

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah definisi asas hukum itu sendiri?
2. Apa sajakah fungsi dan pembagian asas hukum itu?
 3. Bagaimanakah definisi sistem hukum itu?
4. Apa sajakah macam-macam sistem hukum itu?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Asas dan Asas Hukum

Asas menurut terminologi mempunyai makna dasar, asal dan pondamen.
Sedangkan J. H. P Bellefroid mengatakan bahwasanya asas hukum adalah aturan pokok yang didapatkan dengan generalisasi dari sejumlah aturan-aturan hukum.
Satjipto Raharjo berpendapat bahwasanya asas hukum adalah asas yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum bisa juga dinamakan jantung-nya hukum, karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi peraturan hukum.
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwasanya asas hukum adalah dasar-dasar umum yang menjadi landasan suatu hukum.
Asas hukum itu berbeda dengan norma hukum. Karena asas adalah sebuah konsep dan tidak mempunyai sanksi. Sedangkan norma merupakan penjabaran dari konsep dan norma juga mempunyai sanksi yang jelas.





B. Fungsi dan Pembagian Asas Hukum

Asas hukum mempunyai dua fungsi, yakni:

1. Asas hukum dalam, asas ini mendasarkan eksistensinya pada rumusan pembentukan undang-undang dan hakim (yang bersifat mengesahkan) dan mengikat para pihak.
2. Asas dalam ilmu hukum, asas ini hanya bersifat mengatur dan menjelaskan.
Sedangkan asas hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti: asas bahwa apa yang lahir tampak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputuskan yang lain oleh pengadilan.
b. Asas hukum khusus, asas ini bergungsi dalam bidang yang lebih sempit, seperti dalam hukum pidata, hukum pidana dan sebagainya. Yang mana merupakan penjabaran dari asas hukum umum.

Asas-Asas Hukum Secara Umum
Asas-asas hukum secara umum, yaitu:

1. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus didengar.
Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja
2. Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya
Contohnya periksa pasal 76 KUH pidana
3. Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama
4. Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
5. Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
6. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan
7. Erare humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
8. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
9. Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan
10. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat
11. Indubio pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi siterdakwa
12. Juro suo uti nemo cogitur
Tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya.
Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus
13. Koop breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa.
Perjanjian sewa menyewa tidak berubah walaupun barang yang disewanya beralih tangannya. Lebih jelas periksa pasal 1576
14. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta
Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
Contoh periksa pasal 11 KUH Pidana
15. Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
Contoh periksa pasal 44 KUH Pidana.
16. Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori
Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965
17. Lex specialis derogat legi generali
Undang-udang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum.
Contohnya: pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH Perdata dalam hal perdagangan
18. Lex superior derogat legi inferiori
Undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya
19. Matrimonium ratum et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi, mengingat belum terjadi hubungan kelamin,
Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku sunda yang disebut randa bengsrat

20. Melius est acciepere quam facere injuriam
Lebih baik mengalami ketidak adilan daripada melakukan ketidak adilan
21. Modus vivendi
Cara hidup bersama
22. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet
Tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki
23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
Asas ini dipopulerkan oleh Anslm von Feuerbach. Lebih jelas periksa pasal 1 ayat (1) KUH Pidana
24. Opinio necessitatis
Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan
25. Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik
Lebih jelas di pasal 1338 KUH Perdata
26. Potior est qui prior est
Siapa yang pertama dialah yang beruntung
27. Presumption of innocence
Asas praduga tak bersalah
Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (penjelasan UU No 8/1981 tentang KUAP butir 3 c)
28. Primus inter pares
Yang pertama(utama) diantara sesama
29. Princeps legibus solutus est
Kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya
30. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu
31. Qui tacet consentire videtur
Siapa yang berdiamdiri dianggap menyetujui
32. Res nullius credit occupanti
Benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki
33. Summum ius summa injuria,
Keadilan tertinggi dapat berarti ketidak adilan tertinggi
34. Similia similibus
Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal sama pula, tidak pilih kasih

35. Testimonium de auditu
Kesaksian dapat didengar dari orang lain
36. Unus testis nullus testis
Satu saksi bukanlah saksi
37. Ut sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai
38. Vox populi vox dei
Suara rakyat adalah suara tuhan
39. Verba volant scripta manent
Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada
40. Asas Nemo plus Yuris
bahwa orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. asas ini bertujuan melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun
.


Sedangkan asas hukum yang berlaku di Indonesia adalah:

1) Geen straf zonder schuld, yaitu tiada hukuman tanpa kesalahan.
2) Audi et altera partem, adalah bahwa para pihak harus di dengar.
3) Lex mininem cogit ad impossibilia, Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan yang tidak mungkin; dan masih banyak lagi.

C. Definisi Sistem Hukum

Hukum merupakan sebuah sistem. Hal ini mengandung arti bahwa hukum itu merupakan suatu tatanan dan merupakan satu kesatuan yang untuh, yang mana terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Sehingga dapat dikatakan sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai siatu tujuan, yakni kesatuan.
sistem hukum ini berkembang sesuai perkembangan hukum. Pandangan tentang arti atau nilai bagian-bagian dari hukum -misalnya peratuan, pengertian, asas-asas hukum- ini dapat mempengaruhi perkembangan sistem.Meskipun demikian, sistem dapat tetap bertahan sebagai satu kesatuan karena memiliki struktur yang memberi sebuah ciri khas dari sistem itu sendiri.






D. Macam-Macam Sistem Hukum

Sistem hukum terdiri dari beberapa macam, yakni:

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental.

Sistem hukum ini berkembang di Eropa.Prinsip utama dari sistem ini adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam bentuk peraturan undang-undang yang menjadi sumber hukum.Dalam sistem ini hakim tidak dapat menciptakan suatu hukum, karena hakim hanya berfungsi untuk menetapkan dan mentafsirkan peraturan dalam batas wewenangnya.

2. Sistem Hukum Anglo Saxon.

Sistem hukum ini berkembang di Inggris.Sumber hukum dalam sistem ini adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan.Dalam sistem ini hakim tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang menetapkan dan mentafsirkan perautan saja, tetapi hakim juga berperan bsar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.


3. Sistem Hukum Adat.

Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan sosial Negara Indonesia dan negara-negara Asia lainnya. Sistem hukum adapt ini bersumber dari peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis dan berkembang dan diperahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Hukum adat ini dapat menunjukkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan mampu bertahan.Namun sejak penjajahan Belanda, hukum adat ini banyak mengalami perubahan akibat dari politik hukum yang dibuat oleh pemeintah perjajah itu.

4. Sistem Hukum Islam.

Sistem hukum ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari penyebaran agama Islam.Hingga kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.Di Negara Indonesia, walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, namun pengaruh sistem hukum itu tidaklah besar dalam bernegara.Hal ini dikarenakan asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam. Adapun sumber hukum dalam sistem hukum ini adalah: al-Quran, as-Sunnah, Ijma' dan Qiyas.





BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang menjadi landasan suatu hukum.
2. Fungsi hukum adalah asas dalam hukum dan asas dalam ilmu hukum. Sedangkan asas hukum juga dibagi menjadi dua, yaitu: asas hukum umum dan asas hukum khusus.
3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai siatu tujuan, yakni kesatuan.
4. Macam-macam sistem hukum:
  a. Sistem hukum Eropa continental.
  b. Sistem hukum Anglo Saxon.
  c. Sistem hukum adapt.
  d. Sistem hukum Islam.

B. Saran

Alhamdulillahirobbil Alamin adalah lantunan bait pertama yang terucap dalam hati kami sebagai rasa syukur atas terselesaikannya makalah yang telah kami buat untuk saat ini. Dan kami menyadari betapa banyak kesalahan dan kekhilafan didalamnya.Untuk itu saran araupun kritik sangat kami harapkan dari sahabat-sahabati terkhusus Bapak Dosen kami.Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin……















DAFTAR PUSTAKA


Djamali, Abdoel. 2007. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Moertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Leberty Yogyakarta.

Persada.Duswara Machmudin, Dudu. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Sebagai Sketsa. Bandung: Rafika Aditama.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti