Rabu, 17 Desember 2014

makalah penerapan hukum islam di indonesia

tugas akhir mata kuliah :
BAHASA INDONESIA

Judul makalah :
PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Dosen Pembimbing:
Drs. Muh Fajar Pramono, M.Si


Oleh:
Anwarul muzayyidin
NIM:35.2014.3.1.0482
No.absen : 7




PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS DARUSSALAM
KAMPUS SIMAN
2014







KATA PENGANTAR






       Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “BAHASA INDONESIA”Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.

      Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah  bahasa indonesia ddi program studi perbandingan madzhab dan hukum universitas darossalam gontor . Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak dosen Drs.M.fajar pramono M.Si dosen pembimbing mata kuliah bahasa indonesia dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.

     Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.










Siman, desember 2014


                          Penulis







DAFTAR ISI





KATA PENAGANTAR...........................................................................................i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang...................................................................................................1
1.2  Rumusan masalah..............................................................................................3
1.3  Tujuan................................................................................................................3
1.4  Manfaat..............................................................................................................3

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pembahasan umum.............................................................................................4
2.2 Pembahasan khusus............................................................................................5
2.2.1 Pengertian hukum islam..............................................................................5
2.2.2 Penerapan hukum islam di indonesia.............................................................6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan......................................................................................................12
3.2 Saran.............................................................................................................12
3.3 Penutup ........................................................................................................13

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................14





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Dalam agama islam diharuskan bagi umatnya untuk menjalankan apa yang telah di wajibkan oleh agamanya,sehingga sangat di untungkan apabila umat islam di dukung dengan lingkungan yang menerapkan hukum islam didalamnya , sehingga dapat lebih mudah dalam menjalankan segala kativitasnya terutama yang berurusan dengan agama . bagaimana kalau seandainya hukum islam itu di terapkan di negara kita yang kebetulan mayoritas penduduknya beragama muslim dan merupakan negara dengan umatmuslim terbanyak di dunia .
Selain itu hukum islam memiliki beberapa kelebihan dan keunggulan dari pada hukum-hukum yang lainnya , karena hukum islam itu berasal dari tuhan yang maha esa , sedangkan hukum yang lainnya iu berasal dari pemikiran manusia .seperti kita ketahui bahwa hukum di indonesia itu berasal dari belanda yang telah menjajah kita lebih dari tiga setengah abad . sedangkan belanda pada saat itu berada dalam kekuasaan perancis yang di pimpin oleh bonaparte yang sangat mengagumkan hukum yang berasal dari romawi yang kenetulan beragama nasrani.Jadi negara kita indonesia menganut hukum nasrani yang berasal dari pemikiran manusia .
Meskipun hukumhukum itu banyak tetapi hukum islamlah yang sangat baik di pergunakan, karena hukum islam lebih adil dari yang lainnya. Hukum islam berasal dari tuhan dan merupakan hukum yang terbaik. Kaidah-kaidah dan nilai-nilai hukum islam bersumber langsung dari firman allah dan sabda utusan-Nya. Dalam hal ini sumber hukum islam ialah al-qur’an dan hadist .
Meskipun sumber hukum islam ini telah hadir lebih dari empat belas abad yang lalu. Tetapi tetap saja nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan tidak lekang oleh waktu dan tempat. Ia tetap relevanuntuk di aplikasikan kapan pun dan dimana pun. Itulah keunggulan dan keutamaan serta keistimewaan hukum islam di bandingakan dengan hukum yang lain.
Selain itu ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwasanya hukum islam baik dan layak untuk di terapkan di negara kita ini.
Alasan mengapa hukum islam sangat  layak untuk di pergunakan di negara kita ini adalah tujuan dari hukum islam tersebut. Secara umum hukum islam bertujuan untuk memberikan kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Kebahagiaan ini di rumuskan dengan mengambil yang bermanfaat dan menolak yang mudarat. Dengan kata lain hukum islam adalah untuk kemaslahatan  manusia . pada dasarnya hukum islam memelihara lima pilar dasar kehidupan, yakni :
·         Agama
·         Jiwa
·         Akal
·         Keturunan
·         Harta
Selain itu mungkin ada yang bertanya kenapa hukum islam harus di terapkan di negara kita? Jawabannya adalah karena hukum islam memiliki kelebihan-kelebihan positif dari pada hukum yang lainnya. Berikut beberapa kelebihan hukum islam yang menjadikan hukum islam harus di terapkan di indonesia :
a)      Hukum islam menginginkan kemudahan dan jauh dari kesulitan dan kesempitan.
b)      Hukum islam sesuai dengan akal dan logika.
c)      Hukum islam bertujuan untuk menimbulkan kemaslahatan serta mewujudkan keadilan yang mutlak.
d)     Hukum islam menginginkan keseimbangan.
e)      Hukum islam tidak menganak emaskan seseorangpun.
f)       Menghargai kemerdekaan berfikir dan berijtihad.
g)      Berkeadilan bukan hanya kepada umat muslim saja tapi juga pada non-muslim.
h)      Dan masih banyak lagi kelebihan positif lainnya.



Di dalam makalah ini akan di bahas beberapa hal mengenai hukum islam dan juga cara menerapkannya di negara kita in donesia ini. Dan juga tak lupa di makalah ini akan di bahas permasalahan-permasalahan penerapan hukum islam di negara kita ini serta beberapa dampak dari penerapan hukum islam jika memang benar bisa di terapkan di negara kita indonesia ini.

1.2  Rmusan Masalah
1)      Pengertian tentang hukum islam ?
2)      Bagaimana cara menerapkan hukum islam di indonesia ?

1.3  TUJUAN
1)      Mengetahui hukum islam secara dalam.
2)      Mengetahui dampak-dampak dari hukum islam.
3)      Mengetahui cara menerapkan hukum islam , sehingga hukum islam bisa terwujud.

1.4  MANFAAT
Berikut beberapa manfaat ketika hukum islam di terapkan di indonesia :
1)      Berkurangnya pelanggaran hukum karena efek jera terhadap hukuman yang dilakukan .
2)      Menjadikan rakyat indonesia tertib dengan sedikitnya pelanggaran hukum.
3)      Ketika hukum di negara kita di lakukan dengan baik maka rakyat jadi tentram.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pembahasan Umum

Secara etimologis, kata hukum bermakna “menetapkan sesuatu pada yang lain, sedangkan menurut istilah hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntunan,pilihan maupun wadh’i.
Hukum Islam merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan manusia dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan sang pencipta. Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Di dalam hukum Indonesia, hukum Islam merupakan salah satu system  berlaku sebagai hukum positif, hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain pada zaman kerajaan banyak pedagang dari timur datang ke Indonesia untuk berdagang. Selain berdagang, mereka juga membina dan membangun keluarga dengan orang asli Indonesia sehingga lahirlah keturunan. Selain itu, banyak orang Indonesia yang melakukan perjalanan ke timur tengah untuk mempelajari agama islam kemudian kembali membawa ajaran tersebut.
Hukum islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Negara Indonesia selain system hukum barat. Kedudukan hukum islam di Indonesia tidak secara penuh dilakukan melainkan hanya sebatas perkara muamalah  seperti perkawinan, zakat, waris dan sebagainya. Hal ini dikarenakan oleh masa colonial dimana belanda menjajah kekayaan nusantara, mulai berfikir untuk menjajah budaya dan tradisi kita dengan memberlakukan hukum positif Negara belanda ke Negara Indonesia sehingga menggeser hukum Islam di dalam masyarakat.





2.2 Pembahasan Khusus
2.2.1 Pengertian Hukum Islam (syari’ah)
Makna syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hokum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal  ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:

1.         Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “ bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.

2.      Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya “Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.
Definisi tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
3.      Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
“sayariah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.”

2.2.2 Penerapan Hukum Islam Di Indonesia
Umat Islam di Indonesia sudah sejak lama memimpikan tegaknya syariat dan hukum Islam. Bahkan salah satu motivasi kenapa banyak pahlawan gugur di medan perang dalam masa perjuangan fisik di masa lalu, tidak lain tujuannya agar bisa tegaknya syariat Islam.
Ketika sudah merdeka pun, putera-puteri Islam tetap memperjuangkan tegaknya syariat Islam lewat parlemen. Bergantian bentuk-bentuk upaya penegakan syariat itu terus diperjuangkan.
Namun sampai hari ini, sudah lewat enampuluh tahun kita merdeka, ternyata syariat Islam masih belum tegak di negeri kita seperti yang dicita-citakan oleh para ulama dan pendahulu kita di masa lalu.

a.Pandangan Kalangan Anti Syariah
Kalau dihitung-hitung, sebenarnya yang menjadi penghalang utama kenapa syariat Islam tidak bisa lantas tegak di negeri kita bukan siapa-siapa. Ternyata justru faktor penolakan dari umat Islam sendiri.Tegaknya syariat Islam malah berhadapan dengan sebagian besar umat Islam. Justru mereka itulah yang dengan sangat gigih berada pada posisi menentang dan sangat anti dengan syariah Islam.Pokoknya apa pun yang berbau istilah syariah, langsung diveto dan diberi kartu merah, termasuk nasib perda-perda yang dianggap bernuansa syariah di masa sekarang.
Padahal sebenarnya sadar atau tidak sadar, kita sudah menjalankan syariat Islam, bahkan saudara-saudara kita yang ‘anti’ syariah, tanpa sadar mereka sudah menjalankan syariah Islam.Buktinya ke mana-mana mereka pakai baju dan celana. Seandainya mereka anti syariah Islam, maka ke mana-mana mereka pasti telanjang bulat, persis kambing dan kerbau.Buktinya mereka menikah dengan sah, meski sering sinis dengan penegakan syariah. Kalau mereka tidak menjalankan syariah Islam, pastilah mereka tidak menikah tapi kumpul kerbau dan jadi pelanggan rumah bordil.Buktinya mereka mereka ikut puasa di bulan Ramadhan, meski tetap sinis dengan syariah Islam. Kalau mereka tidak menjalankan syariah Islam, seharusnya mereka makan di siang hari bulanRamadhan.Dan tanpa sadar, pada hakikatnya kita semua sudah mengakui dan bahkan menjalankan syariah Islam, walaupun masih parsial atau sepotong-sepotong.
b.Terjebak Jargon
Salah satu kendala utama kenapa oranganti dengan syariah Islam adalah karena ‘kalahnya’ kita dari kekuatan kafir. Mereka telah dengan efektif berkampanye untuk memperburuk citra syariah Islam.Hal itu bisa kita buktikan dengan mudah. Berapa banyak umat Islam yang kalau mendengar istilah ‘syariah’, tiba-tibaseolah tersihir dan merasa phobi, takut, serem, bergidik, dan deg-degan. Soalnya yang langsung terbayang adalah kapak tajam yang akan memenggal kepala manusia ala peradaban kuno.
Tapi itulah yang telah berhasil dilakukan oleh lawan-lawansyariah Islam. Mereka berhasil membuat tulisan, opini, ajakan, dan trend yang ujung-ujungnya membuat orang takut pada istilah syariah.Maka seharusnya kita juga harus punya strategi yang menarik untuk mencuri perhatian khalayak. Kalau sekarang ini mereka sedang phobi dengan istilah syariah dan sejenisnya, toh kita tidak harus pusing kepala dan marah-marah sendiri. Mungkin tidak ada salahnya kita menggunakan istilah lain. Toh, apalah arti sebuah nama, pinjam celoteh si Shakespiere.
c.Kecolongan
Dan ada satu hal yang saat ini perlu kita pikirkan bersama, terutama bagi para ‘pendekar dan penegak syariah Islam’. Seandainya -ini cuma seandainya saja- seandainya, tiba-tiba para penguasa sekuler itu terguling atau entah dapat hidayah lewat mana, tiba-tiba mereka bilang, “Yah sudah, sekarang kami sudah tobat, ayo kita gunakan hukum Islam”, lalu apakah masalah sudah selesai?
Apakah proses penegakan syariah Islam sesederhana itu? Apakah hanya dengan melengserkan para penguasa sekuler dan kemudian diganti jadi negara Islam, atau apa lah istilahnya, masalah sudah selesai?
Sementara kita tahu persis bahwasebenarnya masih banyak kendala utama dan justru esensial sekali, tapi selama ini luput dari perhatian kita. Perhatian kitaselama ini lebih banyak terkuras untuk memperjuangkan syariah Islam di level parlemen. Padahal kalau kita cermati dengan hati lapang dan luas, tetap ada wilayah kerja lain yang sebenarnya jauh lebih sulit untuk diperjuangkan.
Urusan mengegolkan syariah Islam di parlemen mungkin hanya satu dari seribu kendala tegaknya syariah Islam. Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada teman-teman yang sedang ‘berjuang’ di parlemen dengan menyerap begitu banyak sumber daya, tapi harus kita akui pe-er besar kita ternyata bukan di parlemen.

Pe-er besar kita justru ada di tengah diri umat Islam sendiri. Dan kejadian demi kejadian dalam garis lintasan sejarah seharusnya sudah cukup untuk menjadi guru besar kita, bahwa kekuasaan bukan berarti tujuan utama perjuangan. Dan bukan garis finish yang akan kita lewati.Sebab berapa banyak kekuatan Islam yang pada akhirnya bisa mencapai puncak kekuasaan, tetapi ujung-ujungnya mereka harus menyerah pada kenyataan. Ternyata dengan naiknya sebuah kekuatan Islam ke puncak kekuasaan di suatu negeri, tidak ada kaitanya dengan tegak atau tidak tegaknya syariah Islam di negeri itu.
e.Lalu apa yang masih kurang? Dan apa yang salah?
Kalau salah sih tidak juga, dan sebenarnya tidak ada yang salah. Segala perjuangan untuk mencapai kekuasaan demi memperjuangkan syariah di level parlemen memang bukan tanpa arti. Kami pun tidak pernah berpikir untuk mengecilkan peran dan prestasi itu.Tapi ada satu hal yang mungkin kita sering lupa, yaitu kekuatan fundamental di landasan yang menjadi fundamen esensial malah seringkali terlupakan. Fundamen itu adalah penyiapan umat untuk bisa mengenal, mengetahui, merasakan manisnya, dan merindukan tegaknya syariah Islam. Itu yang justru selama ini lepas dan luput dari perhatian kita.
Betapa banyak umat Islam yang belum tahu cara berwudhu, yang lainnya tidak tahu apa saja yang membatalkan shalat. Yang lain masih saja menikah tanpa wali, atau malah asyik berkampanye untuk poligami. Lima belas ribuan pertanyaan yang masih ke database kami cukup untuk membuktikan hal itu.Janganlah kita bertanya tentang hal-hal yang lebih dalam dari syariah Islam. Bahkan hal-hal yang terlalu fundamental sekalipun masih saja hilang dari daya tahan umat ini. Jadi perang kita ini sebenarnya tidak vis a vis dengan orang kafir yang memushi agama Islam, tapi ‘perang’ kita ini lebih banyak untuk melawan ‘kebodohan’ dan ‘keawaman’ umat Islam dari syariah Islam itu sendiri.
Pelajaran dan kuliah syariah Islam itu boleh dibilang tidak pernah ada di negeri ini. Sebab pesantren kini sudah mulai kehilangan santri. Jumlahnya pun amat terbatas.
Kalau pun pernah belajar syariah, umumnya bangsa kita hanya mendapat porsi yang sangat kecil, yang sama sekali tidak cukup untuk sekedar bekal hidup, itu pun hanya semata kita dapat sewaktu masih kecil mengaji di TPA, dengan para pengajar yang tingkat kelimuannya di bidang syariah yang amat terbatas pula, kalau tidak mau dibilang memprihatinkan.
Walhasil, kendala terbesar kita malahan bukan musuh di luar, tapi justru ada di dalam diri kita masing-masing. Umat ini tidak pernah berupaya melahirkan generasi yang setidaknya ‘melek’ syariah.
f.Terus anak-anak kita mau dibawa ke mana?
Bukan apa-apa, 20 juta komunitas yahudi di dunia ini sudah memastikan bahwa anak-anak mereka mutlak harus bisa bahasa Ibrani, karena pada bahasa itulah mereka bersatu dan memiliki kekuatan. Dan Talmud itu berbahasa Ibrani. Dan mereka bangga dengan bahasa Ibraninya. Dan nyatanya, tidak ada balita yahudi kecuali mereka paham dan bisa berkomunikasi dengan bahasa Ibrani.
g.Bagaimana dengan kita?
Jangan tanya, kenapa segitu banyak SDIT yang telah kita bangun, malah tidak mengajarkan bahasa Arab?
Padahal syarat mutlak seseorang bisa mempelajari dan memahami syariah Islam justru ada pada bahasa Arab. Mengingat bahwa Al-Quran itu turun dalam bahasa Arab. Dan mengingat pula bahwaRasulullah SAW tidak pernah berkata-kata kecuali dalam bahasa Arab. Sangat tidak masuk akal kalau hari ini kita teriak-teriak mau menegakkan syariah Islam, tapi kita tidak pernah peduli ketika anak-anak ki        ta tumbuh tanpa bisa berbahasa Arab. Sungguh keterlaluan dan sangat tidak logis.


h.Resep Tegaknya Syariah Islam
Jadi resepnya gampang, mari kita dirikan SDIT yang para pengajarnya adalah ulama, sehingga muridnya bisa lulus dengan telah mengantungi ijazah sungguhan, yakni telah membaca dan menelaah sekian puluh kitab-kitab kuning.Mari kita urus dengan rapi dan profesional majelis-majelis taklim kita, baik di masjid mau pun di kantor-kantor. Carilah ulama yang ahli syariah untuk kita belajar ilmu syariah secara tetap kepada mereka, syukur kalau bisa sambil buka kitab. Setidaknya kajian syariahnya harus lebih padat. Jangan cuma melawak melulu. Segar sih segar, tapi kalau tiap hari melawak melulu, bisa-bisa kita saingan dengan Srimulat.Semua itu mengerucut pada satu kesimpulan, tegaknya syariat Islam amat bergantung pada seberapa besar porsi ngajisyariah kita lakukan sekarang ini.
Mungkin ada baiknya kalau para ustadz yang terlanjur salah kamar, balik lagi ke masjid dan jamaah pengajiannya untuk mengajar syariah, dari pada mereka tiap hari ketemu dengan koboi-koboi politik di lembaga legislatif yang bikin rambut beruban. Serahkan saja pekerjaan itu pada orang yang ahli di bidangnya, sedangkan para ustadz ini bisa kembali menyapa jamaah pengajiannya. Sungguh semenjak para ustadz ini aktif di politik, banyak jamaah pengajian yang bagai anak ayam kehilangan induknya.











BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan di atas dapat diketahu, bahwa sumber hukum Islam memberi kemungkinan pada umat Islam, untuk selalu melakukan pengkajian hukum islam sesuai  dengan dinamika kehidupan social masyarakat. Hal itu disebabkan antar lain karena Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam penunjukkannya banyak yang dhanni. Oleh karena itu menjadi kewajiba umat Islam untuk selalu ber ijtihad, supaya dapat memecahkan berbagai persoalalan yang muncul dalam kehidupan dengan pendekatan kekinian dan kemodernan.
Dalam melakukan Ijtihad sebagai upaya memecahkan problematika kehidupan social perlu memerhatikan beberapa hal yaiut: pertama jiwa hukum Islam yakti mewujudkan kemaslahatan dan memecahkan kemelaratan, kedua hukum Islam yakni memelihara agam, jiwa, akal, keturunan, dan harta, ketiha asas pembinaan hukum Islam anatar lain tidak memberatkan, keseimbangan antara aspek keduniaan dan keakhiratan, serta menerapkan hukum secara bertahap.
Apabila umat Islam Indonesia mau melakukan pengkajian hukum Islam dengan memerhatikan beberapa hal seperti tersebut di atas, maka kontribusi umat Islam dalam perumusan hukum nasional yang bernafaskan hukum Islam semakin besar. Di samping itu berbagai problematika hukum Islam yang muncul dalam kehidupan sosial dapat dipecahkan dengan tepat.

3.2 Saran
Berdasarkan kepada pembahasan di atas saya mempunyai saran :
a)      Untuk pemerintah
Saya menyarankan kepada pemerintah agar mengkaji kembali sistem hukum yang telah di terapkan di indonesia , agar hukum di indonesia jadi pas sesuai dengan kenutuhan negara kita.
b)      Untuk masyarakat
Diharapkan masyarakat dapat secara kritis dalam mengkaji dan menelaah hukum Islam dalam kehidupan. Sebaiknya masyarakat juga lebih dalam lagi mempelajari isi kandungan Al-Quran supaya menghindari kekeliruan dalam mengambil kesimpulan mengenai hukum Islam, apalagi di zaman seperti sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang seharusnya aneh namun dianggap sebagai trend.
c)      Untuk ulama’
Setelah sedemikian rupa maka saya sangat berharap kepada ulama’ agar mengajarkan tentang agama kepada masyarakat terutama anak-anak kecil
3.3 Penutup

Mungkin hanya ini yang bisa saya sampaikan , kritik dan saran sangat di perlukan bagi saya . mungkin dari sebagian pembaca mempunyai argumen atau pendapat lain bisa di sampaikan langsung ke penulis . karena bagaimanapun manusia itu pasti mempunyai kesalahan karena manusia itu tak jauh dari luput dan salah .

sekian dari saya , mohon maaf apabila ada argumen atau pendapat kami yang salah . sekian wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh






















DAFTAR PUSTAKA


Ali,muh.daud(2009). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, jakarta :    penerbit raja grafindo.
Tsarwat,ahmad.”sulitnya menerapkan syari’at islam diindonesia”from:            http://web.iaincirebon.ac.id/syariah/?p=60.( July 15th, 2014)
 




 

1 komentar: