tugas
akhir mata kuliah :
BAHASA INDONESIA
Judul
makalah :
Dosen
Pembimbing:
Drs. Muh Fajar Pramono,
M.Si
Oleh:
Anwarul muzayyidin
NIM:35.2014.3.1.0482
No.absen
: 7
PROGRAM STUDI PERBANDINGAN MADZAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH
KAMPUS SIMAN
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “BAHASA
INDONESIA”. Kemudian
shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang
telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan
umat di dunia.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas mata kuliah bahasa indonesia ddi program studi
perbandingan madzhab dan hukum universitas darossalam gontor . Selanjutnya
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak dosen Drs.M.fajar pramono M.Si dosen
pembimbing mata kuliah bahasa indonesia dan kepada segenap pihak yang telah
memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya
penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan
makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Siman, desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENAGANTAR...........................................................................................i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang...................................................................................................1
1.2 Rumusan masalah..............................................................................................3
1.3 Tujuan................................................................................................................3
1.4 Manfaat..............................................................................................................3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pembahasan umum.............................................................................................4
2.2
Pembahasan khusus............................................................................................5
2.2.1 Pengertian hukum
islam..............................................................................5
2.2.2 Penerapan hukum islam di indonesia.............................................................6
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan......................................................................................................12
3.2 Saran.............................................................................................................12
3.3 Penutup
........................................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam
agama islam diharuskan bagi umatnya untuk menjalankan apa yang telah di
wajibkan oleh agamanya,sehingga sangat di untungkan apabila umat islam di
dukung dengan lingkungan yang menerapkan hukum islam didalamnya , sehingga
dapat lebih mudah dalam menjalankan segala kativitasnya terutama yang berurusan
dengan agama . bagaimana kalau seandainya hukum islam itu di terapkan di negara
kita yang kebetulan mayoritas penduduknya beragama muslim dan merupakan negara
dengan umatmuslim terbanyak di dunia .
Selain
itu hukum islam memiliki beberapa kelebihan dan keunggulan dari pada
hukum-hukum yang lainnya , karena hukum islam itu berasal dari tuhan yang maha
esa , sedangkan hukum yang lainnya iu berasal dari pemikiran manusia .seperti
kita ketahui bahwa hukum di indonesia itu berasal dari belanda yang telah
menjajah kita lebih dari tiga setengah abad . sedangkan belanda pada saat itu
berada dalam kekuasaan perancis yang di pimpin oleh bonaparte yang sangat
mengagumkan hukum yang berasal dari romawi yang kenetulan beragama nasrani.Jadi
negara kita indonesia menganut hukum nasrani yang berasal dari pemikiran
manusia .
Meskipun hukumhukum itu
banyak tetapi hukum islamlah yang sangat baik di pergunakan, karena hukum islam
lebih adil dari yang lainnya. Hukum islam berasal dari tuhan dan merupakan
hukum yang terbaik. Kaidah-kaidah dan nilai-nilai hukum islam bersumber
langsung dari firman allah dan sabda utusan-Nya. Dalam hal ini sumber hukum
islam ialah al-qur’an dan hadist .
Meskipun
sumber hukum islam ini telah hadir lebih dari empat belas abad yang lalu.
Tetapi tetap saja nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat universal
dan tidak lekang oleh waktu dan tempat. Ia tetap relevanuntuk di aplikasikan
kapan pun dan dimana pun. Itulah keunggulan dan keutamaan serta keistimewaan
hukum islam di bandingakan dengan hukum yang lain.
Selain
itu ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwasanya hukum islam baik dan layak
untuk di terapkan di negara kita ini.
Alasan
mengapa hukum islam sangat layak untuk
di pergunakan di negara kita ini adalah tujuan dari hukum islam tersebut.
Secara umum hukum islam bertujuan untuk memberikan kebahagiaan manusia di dunia
dan di akhirat. Kebahagiaan ini di rumuskan dengan mengambil yang bermanfaat
dan menolak yang mudarat. Dengan kata lain hukum islam adalah untuk
kemaslahatan manusia . pada dasarnya
hukum islam memelihara lima pilar dasar kehidupan, yakni :
·
Agama
·
Jiwa
·
Akal
·
Keturunan
·
Harta
Selain
itu mungkin ada yang bertanya kenapa hukum islam harus di terapkan di negara
kita? Jawabannya adalah karena hukum islam memiliki kelebihan-kelebihan positif
dari pada hukum yang lainnya. Berikut beberapa kelebihan hukum islam yang
menjadikan hukum islam harus di terapkan di indonesia :
a) Hukum
islam menginginkan kemudahan dan jauh dari kesulitan dan kesempitan.
b) Hukum
islam sesuai dengan akal dan logika.
c) Hukum
islam bertujuan untuk menimbulkan kemaslahatan serta mewujudkan keadilan yang
mutlak.
d) Hukum
islam menginginkan keseimbangan.
e) Hukum
islam tidak menganak emaskan seseorangpun.
f) Menghargai
kemerdekaan berfikir dan berijtihad.
g) Berkeadilan
bukan hanya kepada umat muslim saja tapi juga pada non-muslim.
h) Dan
masih banyak lagi kelebihan positif lainnya.
Di
dalam makalah ini akan di bahas beberapa hal mengenai hukum islam dan juga cara
menerapkannya di negara kita in donesia ini. Dan juga tak lupa di makalah ini
akan di bahas permasalahan-permasalahan penerapan hukum islam di negara kita
ini serta beberapa dampak dari penerapan hukum islam jika memang benar bisa di
terapkan di negara kita indonesia ini.
1.2 Rmusan Masalah
1) Pengertian
tentang hukum islam ?
2) Bagaimana
cara menerapkan hukum islam di indonesia ?
1.3 TUJUAN
1) Mengetahui
hukum islam secara dalam.
2) Mengetahui
dampak-dampak dari hukum islam.
3) Mengetahui
cara menerapkan hukum islam , sehingga hukum islam bisa terwujud.
1.4 MANFAAT
Berikut
beberapa manfaat ketika hukum islam di terapkan di indonesia :
1) Berkurangnya
pelanggaran hukum karena efek jera terhadap hukuman yang dilakukan .
2) Menjadikan
rakyat indonesia tertib dengan sedikitnya pelanggaran hukum.
3) Ketika
hukum di negara kita di lakukan dengan baik maka rakyat jadi tentram.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembahasan Umum
Secara
etimologis, kata hukum bermakna “menetapkan sesuatu pada yang lain, sedangkan menurut
istilah hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik
berupa tuntunan,pilihan maupun wadh’i.
Hukum Islam
merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur tentang kehidupan manusia
dengan manusia, manusia dengan alam sekitarnya dan manusia dengan sang
pencipta. Hukum islam bersumber dari Allah SWT untuk seluruh Umat melalaui
ALquran melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah Muhammad SAW.
Di dalam hukum Indonesia, hukum Islam merupakan salah
satu system berlaku sebagai hukum
positif, hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain pada zaman kerajaan
banyak pedagang dari timur datang ke Indonesia untuk berdagang. Selain
berdagang, mereka juga membina dan membangun keluarga dengan orang asli
Indonesia sehingga lahirlah keturunan. Selain itu, banyak orang Indonesia yang
melakukan perjalanan ke timur tengah untuk mempelajari agama islam kemudian
kembali membawa ajaran tersebut.
Hukum islam
merupakan salah satu hukum yang berlaku di Negara Indonesia selain system hukum
barat. Kedudukan hukum islam di Indonesia tidak secara penuh dilakukan
melainkan hanya sebatas perkara muamalah seperti perkawinan, zakat, waris dan
sebagainya. Hal ini dikarenakan oleh masa colonial dimana belanda menjajah
kekayaan nusantara, mulai berfikir untuk menjajah budaya dan tradisi kita
dengan memberlakukan hukum positif Negara belanda ke Negara Indonesia sehingga
menggeser hukum Islam di dalam masyarakat.
2.2 Pembahasan Khusus
2.2.1 Pengertian Hukum Islam
(syari’ah)
Makna
syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang
mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata)
air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.
Kata
syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak
berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini
bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah
islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam,
baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa
perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian
tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang
keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya,
yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup
kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga
serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada
kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan
ilmu akhlak.
Menurut
pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hokum-hukum Allah bagi
seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah
pengertian inilah yang kita kenal ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah
“undang-undang”.
Para pakar
hukum islam selalu berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih
tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai
berikut:
1. Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya
Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “
bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi
orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2.
Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan
:
Artinya
“Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum
yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang
berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu
dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan
dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.
Definisi
tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan
milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang
amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan
dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
3.
Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
“sayariah
ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah
mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya
sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama
manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.”
2.2.2 Penerapan Hukum Islam Di
Indonesia
Umat Islam di
Indonesia sudah sejak lama memimpikan tegaknya syariat dan hukum Islam. Bahkan
salah satu motivasi kenapa banyak pahlawan gugur di medan perang dalam masa perjuangan
fisik di masa lalu, tidak lain tujuannya agar bisa tegaknya syariat Islam.
Ketika sudah
merdeka pun, putera-puteri Islam tetap memperjuangkan tegaknya syariat Islam
lewat parlemen. Bergantian bentuk-bentuk upaya penegakan syariat itu terus
diperjuangkan.
Namun sampai
hari ini, sudah lewat enampuluh tahun kita merdeka, ternyata syariat Islam
masih belum tegak di negeri kita seperti yang dicita-citakan oleh para ulama
dan pendahulu kita di masa lalu.
a.Pandangan Kalangan Anti Syariah
Kalau dihitung-hitung,
sebenarnya yang menjadi penghalang utama kenapa syariat Islam tidak bisa lantas
tegak di negeri kita bukan siapa-siapa. Ternyata justru faktor penolakan dari
umat Islam sendiri.Tegaknya syariat Islam malah berhadapan dengan sebagian
besar umat Islam. Justru mereka itulah yang dengan sangat gigih berada pada
posisi menentang dan sangat anti dengan syariah Islam.Pokoknya apa pun yang
berbau istilah syariah, langsung diveto dan diberi kartu merah, termasuk nasib
perda-perda yang dianggap bernuansa syariah di masa sekarang.
Padahal
sebenarnya sadar atau tidak sadar, kita sudah menjalankan syariat Islam, bahkan
saudara-saudara kita yang ‘anti’ syariah, tanpa sadar mereka sudah menjalankan
syariah Islam.Buktinya ke mana-mana mereka pakai baju dan celana. Seandainya
mereka anti syariah Islam, maka ke mana-mana mereka pasti telanjang bulat,
persis kambing dan kerbau.Buktinya mereka menikah dengan sah, meski sering
sinis dengan penegakan syariah. Kalau mereka tidak menjalankan syariah Islam,
pastilah mereka tidak menikah tapi kumpul kerbau dan jadi pelanggan rumah
bordil.Buktinya mereka mereka ikut puasa di bulan Ramadhan, meski tetap sinis
dengan syariah Islam. Kalau mereka tidak menjalankan syariah Islam, seharusnya
mereka makan di siang hari bulanRamadhan.Dan tanpa sadar, pada hakikatnya kita
semua sudah mengakui dan bahkan menjalankan syariah Islam, walaupun masih
parsial atau sepotong-sepotong.
b.Terjebak Jargon
Salah satu
kendala utama kenapa oranganti dengan syariah Islam adalah karena ‘kalahnya’
kita dari kekuatan kafir. Mereka telah dengan efektif berkampanye untuk
memperburuk citra syariah Islam.Hal itu bisa kita buktikan dengan mudah. Berapa
banyak umat Islam yang kalau mendengar istilah ‘syariah’, tiba-tibaseolah
tersihir dan merasa phobi, takut, serem, bergidik, dan deg-degan. Soalnya yang
langsung terbayang adalah kapak tajam yang akan memenggal kepala manusia ala
peradaban kuno.
Tapi itulah
yang telah berhasil dilakukan oleh lawan-lawansyariah Islam. Mereka berhasil
membuat tulisan, opini, ajakan, dan trend yang ujung-ujungnya membuat orang
takut pada istilah syariah.Maka seharusnya kita juga harus punya strategi yang
menarik untuk mencuri perhatian khalayak. Kalau sekarang ini mereka sedang
phobi dengan istilah syariah dan sejenisnya, toh kita tidak harus pusing kepala
dan marah-marah sendiri. Mungkin tidak ada salahnya kita menggunakan istilah
lain. Toh, apalah arti sebuah nama, pinjam celoteh si Shakespiere.
c.Kecolongan
Dan ada satu
hal yang saat ini perlu kita pikirkan bersama, terutama bagi para ‘pendekar dan
penegak syariah Islam’. Seandainya -ini cuma seandainya saja- seandainya,
tiba-tiba para penguasa sekuler itu terguling atau entah dapat hidayah lewat
mana, tiba-tiba mereka bilang, “Yah sudah, sekarang kami sudah tobat, ayo kita
gunakan hukum Islam”, lalu apakah masalah sudah selesai?
Apakah proses
penegakan syariah Islam sesederhana itu? Apakah hanya dengan melengserkan para
penguasa sekuler dan kemudian diganti jadi negara Islam, atau apa lah
istilahnya, masalah sudah selesai?
Sementara kita
tahu persis bahwasebenarnya masih banyak kendala utama dan justru esensial
sekali, tapi selama ini luput dari perhatian kita. Perhatian kitaselama ini
lebih banyak terkuras untuk memperjuangkan syariah Islam di level parlemen.
Padahal kalau kita cermati dengan hati lapang dan luas, tetap ada wilayah kerja
lain yang sebenarnya jauh lebih sulit untuk diperjuangkan.
Urusan mengegolkan syariah Islam
di parlemen mungkin hanya satu dari seribu kendala tegaknya syariah Islam.
Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada teman-teman yang sedang ‘berjuang’ di
parlemen dengan menyerap begitu banyak sumber daya, tapi harus kita akui pe-er
besar kita ternyata bukan di parlemen.
Pe-er besar
kita justru ada di tengah diri umat Islam sendiri. Dan kejadian demi kejadian dalam
garis lintasan sejarah seharusnya sudah cukup untuk menjadi guru besar kita,
bahwa kekuasaan bukan berarti tujuan utama perjuangan. Dan bukan garis finish
yang akan kita lewati.Sebab berapa banyak kekuatan Islam yang pada akhirnya
bisa mencapai puncak kekuasaan, tetapi ujung-ujungnya mereka harus menyerah
pada kenyataan. Ternyata dengan naiknya sebuah kekuatan Islam ke puncak
kekuasaan di suatu negeri, tidak ada kaitanya dengan tegak atau tidak tegaknya
syariah Islam di negeri itu.
e.Lalu apa yang masih kurang? Dan apa yang salah?
Kalau salah
sih tidak juga, dan sebenarnya tidak ada yang salah. Segala perjuangan untuk
mencapai kekuasaan demi memperjuangkan syariah di level parlemen memang bukan
tanpa arti. Kami pun tidak pernah berpikir untuk mengecilkan peran dan prestasi
itu.Tapi ada satu hal yang mungkin kita sering lupa, yaitu kekuatan fundamental
di landasan yang menjadi fundamen esensial malah seringkali terlupakan.
Fundamen itu adalah penyiapan umat untuk bisa mengenal, mengetahui, merasakan
manisnya, dan merindukan tegaknya syariah Islam. Itu yang justru selama ini
lepas dan luput dari perhatian kita.
Betapa banyak
umat Islam yang belum tahu cara berwudhu, yang lainnya tidak tahu apa saja yang
membatalkan shalat. Yang lain masih saja menikah tanpa wali, atau malah asyik
berkampanye untuk poligami. Lima belas ribuan pertanyaan yang masih ke database
kami cukup untuk membuktikan hal itu.Janganlah kita bertanya tentang hal-hal
yang lebih dalam dari syariah Islam. Bahkan hal-hal yang terlalu fundamental
sekalipun masih saja hilang dari daya tahan umat ini. Jadi perang kita ini
sebenarnya tidak vis a vis dengan orang kafir yang memushi agama Islam, tapi
‘perang’ kita ini lebih banyak untuk melawan ‘kebodohan’ dan ‘keawaman’ umat
Islam dari syariah Islam itu sendiri.
Pelajaran dan
kuliah syariah Islam itu boleh dibilang tidak pernah ada di negeri ini. Sebab
pesantren kini sudah mulai kehilangan santri. Jumlahnya pun amat terbatas.
Kalau pun pernah belajar
syariah, umumnya bangsa kita hanya mendapat porsi yang sangat kecil, yang sama
sekali tidak cukup untuk sekedar bekal hidup, itu pun hanya semata kita dapat
sewaktu masih kecil mengaji di TPA, dengan para pengajar yang tingkat
kelimuannya di bidang syariah yang amat terbatas pula, kalau tidak mau dibilang
memprihatinkan.
Walhasil,
kendala terbesar kita malahan bukan musuh di luar, tapi justru ada di dalam
diri kita masing-masing. Umat ini tidak pernah berupaya melahirkan generasi
yang setidaknya ‘melek’ syariah.
f.Terus anak-anak kita mau dibawa ke mana?
Bukan
apa-apa, 20 juta komunitas yahudi di dunia ini sudah memastikan bahwa anak-anak
mereka mutlak harus bisa bahasa Ibrani, karena pada bahasa itulah mereka
bersatu dan memiliki kekuatan. Dan Talmud itu berbahasa Ibrani. Dan mereka
bangga dengan bahasa Ibraninya. Dan nyatanya, tidak ada balita yahudi kecuali
mereka paham dan bisa berkomunikasi dengan bahasa Ibrani.
g.Bagaimana dengan kita?
Jangan tanya,
kenapa segitu banyak SDIT yang telah kita bangun, malah tidak mengajarkan
bahasa Arab?
Padahal
syarat mutlak seseorang bisa mempelajari dan memahami syariah Islam justru ada
pada bahasa Arab. Mengingat bahwa Al-Quran itu turun dalam bahasa Arab. Dan
mengingat pula bahwaRasulullah SAW tidak pernah berkata-kata kecuali dalam
bahasa Arab. Sangat tidak masuk akal kalau hari ini kita teriak-teriak mau
menegakkan syariah Islam, tapi kita tidak pernah peduli ketika anak-anak ki ta tumbuh tanpa bisa berbahasa Arab.
Sungguh keterlaluan dan sangat tidak logis.
h.Resep Tegaknya Syariah Islam
Jadi resepnya
gampang, mari kita dirikan SDIT yang para pengajarnya adalah ulama, sehingga
muridnya bisa lulus dengan telah mengantungi ijazah sungguhan, yakni telah
membaca dan menelaah sekian puluh kitab-kitab kuning.Mari kita urus dengan rapi
dan profesional majelis-majelis taklim kita, baik di masjid mau pun di
kantor-kantor. Carilah ulama yang ahli syariah untuk kita belajar ilmu syariah
secara tetap kepada mereka, syukur kalau bisa sambil buka kitab. Setidaknya
kajian syariahnya harus lebih padat. Jangan cuma melawak melulu. Segar sih
segar, tapi kalau tiap hari melawak melulu, bisa-bisa kita saingan dengan
Srimulat.Semua itu mengerucut pada satu kesimpulan, tegaknya syariat Islam amat
bergantung pada seberapa besar porsi ngajisyariah kita lakukan sekarang ini.
Mungkin ada
baiknya kalau para ustadz yang terlanjur salah kamar, balik lagi ke masjid dan
jamaah pengajiannya untuk mengajar syariah, dari pada mereka tiap hari ketemu
dengan koboi-koboi politik di lembaga legislatif yang bikin rambut beruban.
Serahkan saja pekerjaan itu pada orang yang ahli di bidangnya, sedangkan para
ustadz ini bisa kembali menyapa jamaah pengajiannya. Sungguh semenjak para
ustadz ini aktif di politik, banyak jamaah pengajian yang bagai anak ayam
kehilangan induknya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan di atas dapat
diketahu, bahwa sumber hukum Islam memberi kemungkinan pada umat Islam, untuk selalu melakukan pengkajian hukum islam
sesuai dengan dinamika kehidupan social masyarakat. Hal itu disebabkan
antar lain karena Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam
penunjukkannya banyak yang dhanni. Oleh karena itu menjadi kewajiba umat Islam
untuk selalu ber ijtihad, supaya dapat memecahkan berbagai persoalalan yang
muncul dalam kehidupan dengan pendekatan kekinian dan kemodernan.
Dalam melakukan Ijtihad sebagai
upaya memecahkan problematika kehidupan social perlu memerhatikan beberapa hal
yaiut: pertama jiwa hukum Islam yakti mewujudkan kemaslahatan dan memecahkan
kemelaratan, kedua hukum Islam yakni memelihara agam, jiwa, akal, keturunan,
dan harta, ketiha asas pembinaan hukum Islam anatar lain tidak memberatkan,
keseimbangan antara aspek keduniaan dan keakhiratan, serta menerapkan hukum
secara bertahap.
Apabila umat Islam Indonesia mau
melakukan pengkajian hukum Islam dengan memerhatikan beberapa hal seperti
tersebut di atas, maka kontribusi umat Islam dalam perumusan hukum nasional
yang bernafaskan hukum Islam semakin besar. Di samping itu berbagai
problematika hukum Islam yang muncul dalam kehidupan sosial dapat dipecahkan
dengan tepat.
3.2 Saran
Berdasarkan
kepada pembahasan di atas saya mempunyai saran :
a) Untuk
pemerintah
Saya
menyarankan kepada pemerintah agar mengkaji kembali sistem hukum yang telah di
terapkan di indonesia , agar hukum di indonesia jadi pas sesuai dengan
kenutuhan negara kita.
b) Untuk
masyarakat
Diharapkan
masyarakat dapat secara kritis dalam mengkaji dan menelaah hukum Islam dalam
kehidupan. Sebaiknya masyarakat juga lebih dalam lagi mempelajari isi kandungan
Al-Quran supaya menghindari kekeliruan dalam mengambil kesimpulan mengenai
hukum Islam, apalagi di zaman seperti sekarang ini, banyak sekali hal-hal yang
seharusnya aneh namun dianggap sebagai trend.
c) Untuk
ulama’
Setelah
sedemikian rupa maka saya sangat berharap kepada ulama’ agar mengajarkan
tentang agama kepada masyarakat terutama anak-anak kecil
3.3 Penutup
Mungkin
hanya ini yang bisa saya sampaikan , kritik dan saran sangat di perlukan bagi
saya . mungkin dari sebagian pembaca mempunyai argumen atau pendapat lain bisa
di sampaikan langsung ke penulis . karena bagaimanapun manusia itu pasti
mempunyai kesalahan karena manusia itu tak jauh dari luput dan salah .
sekian
dari saya , mohon maaf apabila ada argumen atau pendapat kami yang salah .
sekian wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
DAFTAR
PUSTAKA
Ali,muh.daud(2009). Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia, jakarta : penerbit raja grafindo.
Tsarwat,ahmad.”sulitnya menerapkan syari’at islam
diindonesia”from: http://web.iaincirebon.ac.id/syariah/?p=60.(
July 15th, 2014)
trimakasih infonya...
BalasHapusizin copas ya min... sukses selalu...